Opinirakyat.co.id Bengkayang Kalbar.
Investigasi langsung LSM Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Keadilan Republik Indonesia (LP3KRI) pada 5 Juni 2025 di kawasan Hutan Adat dan Hutan Lindung Gunung Bawang, Desa Sakataru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, mengungkap adanya aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dan tambang emas ilegal (PETI) yang terus berlangsung di wilayah adat Banua Kanayatn.
Penemuan di Lapangan
Tim investigasi LP3KRI menemukan sejumlah batang kayu besar hasil tebangan liar, di antaranya jenis Keladan, Meranti, dan Mengkirai, yang diduga berusia ratusan tahun. Kayu-kayu tersebut digergaji menggunakan sinso dengan ukuran 8x16 dan dipasarkan ke wilayah Tebas (Kabupaten Sambas) serta Kota Singkawang.
> “Kami sangat menyayangkan kegiatan pembabatan liar di kawasan hutan lindung dan adat ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi penghancuran sumber kehidupan masyarakat,” tegas Albet Hidayat, Ketua LP3KRI Kabupaten Bengkayang.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Pungli
Selain temuan di lapangan, LP3KRI juga menerima laporan dugaan adanya oknum Polhut Kabupaten Bengkayang yang tidak menjalankan tugas pengawasan secara profesional, bahkan diduga terlibat pungutan liar terhadap penampung kayu ilegal.
> “Kami minta Gakkum KLHK Wilayah Kalbar segera menindak tegas, tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada aparat yang bermain, harus dicopot dan diproses hukum,” lanjut Albet.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Masyarakat
Aktivitas pembabatan kini telah merambah hingga ke kawasan intake sumber air bersih Gunung Bawang, yang menjadi sumber utama kebutuhan air masyarakat Desa Sakataru dan sekitarnya.
> “Kalau hutan ini habis, kami mau ambil air di mana lagi? Hutan lindung ini sumber kehidupan, tempat satwa mencari makan. Kalau dibabat habis, semua akan hilang,” ujar salah satu warga penuh harap.
Kerusakan di kawasan Gunung Bawang diperkirakan sudah parah, dengan ratusan tunggul kayu besar berserakan di berbagai titik. Dampaknya, hutan mulai gundul dan ancaman kekeringan serta banjir bisa terjadi sewaktu-waktu.
Payung Hukum dan Ancaman Pidana
Kegiatan illegal logging dan PETI tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (pidana 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar);
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (pidana 5–15 tahun);
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98–99 (pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar);
UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 bagi pelaku PETI (pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar).
Tindakan ini juga melanggar prinsip perlindungan ekosistem hutan lindung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung.
Desakan Tindakan Tegas
LP3KRI bersama masyarakat adat mendesak agar:
1. Polres Bengkayang segera melakukan penyidikan di lokasi dan menangkap para pelaku.
2. Polda Kalbar mengambil alih penanganan kasus jika ditemukan unsur oknum aparat.
3. Gakkum KLHK Wilayah Kalbar dan Gakkum Pusat segera menurunkan tim gabungan untuk penyelidikan langsung.
4. Pemda Bengkayang melalui Dinas Kehutanan melakukan pemulihan area rusak dan menindak tegas para pelaku usaha yang menerima hasil kayu ilegal.
> “Sudah cukup kerusakan yang terjadi. Kami tidak bisa ingin Gunung Bawang tinggal nama. Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu dan tambang,” tutup Albet dengan nada tegas.
Di tempat terpisah , Yulius Atang,S .Th selaku panglima perang Dayak Bakati yang juga sangat tau tentang sakral nya Hutan lindung Lembah bawang, sangat mengutuk keras dan akan melaporkan kepada DAD Propinsi terkait pelanggaran pengarumayak pelasar pelayak kawasan Lindung, siapapun pelakunya harus di tindak, Tutup. Atang yang juga peramu obat obat tradisional Dayak ini ,
Narasumber : Albert hidayat, ( LP3 KRI Bengkayang)
Kusnadi , ( narator / invistigator)
Herman Hopi almunawar SH ( praktisi hukum Kalbar )
Yulius ,Atang,S.Th ( panglima Dayak Bakati)
Jurnalis : Dominikus T


Social Header