Terdengar kabar dari warga yang mengaku bernama Hartono, warga dusun padacekng, desa Ngarak,kecamatan mandor, bahwa melakukan pemasangan portal mengunakan ritual serta pasang tempayan adat, kemarin Jumat, (30/08/2024)
Kami melakukan portal ini karena kami merasa tidak di libatkan dan tidak ada sosialisasikan terkait perubahan plank serta kop surat yang ada di kawasan Kebun PT LSP ( Landak Subur Plantation)
Ya Kami juga merasa belum ada menerima pembagian hasil, yang seharusnya sesuai Perda Landak , kata Hartono, padahal perusahaan ini beroperasi sejak tahun 2015,
Setelah melalaikan kebun bertahun tahun , muncul nama baru tanpa Sosialisasi.
Kami meminta fihak perusahaan jangan main kucing kucingan, tutup Hartono.
Di minta penjelasan nya, Lidia , selaku bidang perizinan satu pintu dinas PTSP Kabupaten Landak mengatakan bahwa hal itu belum ada penyampaian surat resmi ke Fihak kami, hanya baru ada penjelasan. Lisan bahwa perusahaan tetap punya LSP, Hanya saja yang melaksanakan operasional adalah PT Empat Pilar Mas Abadi.
Dan kami sudah meminta pihak management menyampaikan laporan resmi tertulis kepada Pemerintah Landak, melalui Bupati,
Namun sampai saat ini kami belum menerima surat pelaporan resmi, kata Lidia mengakhiri keterangan.
( D.T, www.opinirakyat.id )
Social Header