Pasaman opinirakyat.id
Kejaksaan negeri kabupaten Pasaman memang tidak tebang pilih dalam penegakan hukum siapa yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti kasus narkoba yang disidang
Pada Hari Senin tanggal 18 November 2024 dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika An. Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL, DKK bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Kajari Pasaman Sobeng Suradal dalam keterangan pers nya (19/11) di lubuk Sikaping menyampaikan Terdakwa nya adalah
-M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL
-NANDA DWI YANDRA SAPUTRA bin ERMAN
-RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL
-ROMADI Pgl ROMA Als UJANG bin HARDIN
Dijelaskan nya Bahwa Terdakwa M. ALFIKAR bersama-sama dengan saksi NANDA DWI YANDRA SAPUTRA, RIDDO AFRINALDY , ROMADI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, telah melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, (ganja Cannabis: nomor urut 8), berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram.
Tim jaksa penuntut Umum yang menangani perkara Tindak Pidana Narkotika ini adalah :
Sobeng Suradal, SH. MH.
Ilza Putra Zulfa, SH.
Debby Khristina, SH.
Amalia Anjani, SH dan
Ahmad Sadikin Daulay, SH.
disampaikan nya hal-hal yang memberatkan adalah Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika; Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak generasi penerus bangsa, Bahwa terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang masih aktif dan bertugas di Polsek Padang Panjang yang seharusnya sebagai anggota kepolisian terdakwa mengerti bahwa perannya adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, akan tetapi terdakwa memanfaatkan jabatannya tersebut untuk melancarkan perbuatannya dalam melakukan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan Para Terdakwa : Tidak Ada.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam Amar Surat Tuntutan Pidana (P-42) Menuntut:
Menyatakan Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL, DKK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ALFIKAR , DKK dengan Pidana Mati.
Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara.
Terpantau selama sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, situasi berjalan tertib kondusif ( Solihan )
Social Header