Breaking News

Masyarakat Pelanjau Jaya vs PT Minamas,; ini Pernyataan Kuasa hukum Buat PT Minamas !!!


Selama  proses claim lahan yang saat ini di tanami sawit oleh perusahaan PT MINAMAS. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, berinvestasi di Desa Pelanjau Jaya , Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang ,Kalimantan Barat, Indonesia.

Hari ini ,minggu 09/02/2025 adalah sudah hampir satu bulan Kuasa hukum masyarakat Pelanjau Jaya melakukan Somasi dan melayangkan surat namun sepertinya pihak perusahaan PT  Minamas tidak ada mengubris surat di maksud,  Ruslyadi ,SH. Selaku pengacara  mengatakan bahwa dengan tidak di gubris nya surat Somasi ini membuktikan bahwa perusahaan PTMinamas terkesan ada  unsur dugaan dalam praktek penyelengaraan pembangunan kebun ada beberapa kesimpulan dan penafsiran  bahwa ada sederet dugaan pelangaran HAM dan  bahkan pelangaran hukum,, kata Ruslyadi,SH, apapun alasan nya , permasalahan harus di selesaikan ,bukan nya di hindari.
Melihat permasalahan yang terjadi di  Wilayah konsensi PT Minamas yang  sudah di tingkat Somasi oleh pengacara  masyarakat ,terhadap management PT Minamas,  Seorang Aktifis mulai angkat Bicara, Sudibjo selaku infestigator NCW 
(National Coruption Watch) Kalbar mengatakan di permasalahan ini ada beberapa dugaan yang sudah bisa di curigai di antara nya ada dugaan praktek mafia tanah, ada dugaan praktek manipulasi data, ada praktek dugaan pengelapan, ada dugaan pelangaran HAM, ada dugaan pengamplangan pajak, ada dugaan praktek pungli oleh oknum pejabat saat persiapan legal dan di duga sarat manifulasi dan terindikasi mal administrasi, tutup sudibjo.
Di tempat terpisah Tama  yang  bergelar PANGLIMA ANSEKNG, Sekaligus  Pimpinan Ormas Tapak 9 Borneo , mengatakan akan mengawal penegakan HAM di Kalimantan khusus saat ini kita juga akan lantang suarakan pemberantasan praktek pelangaran HAM dan berangus Oknum - oknum mafia tanah, karena semua ini terjadi karena berawal dari konflik Agraria, tegas Panglima Ansekng,

(Dominikus tolek)
© Copyright 2022 - OPINIRAKYAT.ID