Kita akan perjuangkan usaha bapak-bapak yang sedemikian kita akan perjuangkan dengan tulus, dan kebetulan bidang saya adalah seorang Kesos (Kesejahteraan Sosial), jadi saya memang senang dengan masalah-masalah sosial,” tegas Irma saat didampingi rekannya Marsilam Silalahi selaku Tim Sukses Gubernur Provinsi DKI Jakarta terpilih pada saat menghadiri sidang perkara pasukan orange di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa tanggal 10 Juni 2025.
Harapan besar pasukan orange yang paling utama adalah tetap dipekerjakan kembali, hal mana salah satu janji-janji kampanye Gubernur DKI Jakarta saat ini adalah akan mempekerjakan kembali pasukan orange notabene diangkat oleh Gubernur era masa jabatan Basuki Cahaya Purnama (AHOK).
Kemudian hak yang terpotong dari upah setiap bulannya harus jelas peruntukkanya serta dasar hukum pemotongan upah itu apa kemudian jika dibenarkan agar dikembalikan uang potongan upah setiap bulannya, harap Pak Hartono salah satu dari pasukan orange.
Selain itu Casmadi juga menjelaskan, “bahwa sambil menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan upaya Kuasa Hukum kami yang akan bersurat ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta, pekerjaan saat ini kami geluti adalah sebagai pemulung untuk bertahan hidup,” tambah Casmadi.
Akan tetapi ada yang unik dan baru terungkap bahwa setelah pasukan orange diberhentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai pekerja honorer pinger print untuk absensi kehadiran masih berjalan namun tidak mendapatkan gaji, akan tetapi terkait berapa lama masih berjalan pinger print tersebut Casmadi sudah lupa.
Sementara itu Kuasa Hukum Pasukan Orange Manambak Silalahi,SH dan Ahmad Fauzi,SH menjelaskan bahwa memang terdapat satu ketidak benaran serta bertolak belakang dengan apa yang tertuang dalam Berita Acara Negosiasi Harga Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun Angaran 2022. Yaitu upah diterima oleh pasukan orange adalah sebesar Rp 6.842.159 (enam juta delapan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan rupiah), harga sudah termasuk PPH 21 dan BPJS Kesehatan.
Faktanya DINAS LINGKUNGAN HIDUP UNIT PENANGANAN SAMPAH BADAN AIR Provinsi DKI Jakarta, tetap melakukan pemotongan PPH 21 dan BPJS Kesehatan,” jelas Manambak Silalahi, SH.
Selain Upaya Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui Tim Sukses Gubernur DKI Jakarta terpilih bekerjasama dengan Kuasa Hukum Pasukan Orange Manambak Silalahi,SH akan membuat terobosan baru yakni mencoba berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, guna meminta hak serta menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air dan Sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa bukan hanya pemotongan upah pasukan orange, perlu juga diketahui adanya pemberhentian kesepakatan kerja didasarkan oleh aturan sepihak yang tidak ada kaitannya dengan perjanjian kesepakatan kerja yang mana aturan sepihak itu dikeluarkan Gubernur Pejabat (Demisoner) yang menerbitkan aturan bahwa para pekerja pasukan orange tidak lebih dari usia 60 tahun ke atas padahal klien kami adalah perintis dan pelopor pasukan orange dengan menunjukkan kinerja yang sangat baik.
Selain tentunya amatlah tidak tepat masa usia kerja itu dibatasi karena para pasukan orange bukan ASN ataupun karyawan swasta.
Narasumber : Manambak Silalahi SH & Ahmad Fauzi SH
Editor : Nofis Husin Allahdji
Social Header