Breaking News

Oknum Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur


Jambi, Jejakkasusgroup — Seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan sedang dalam penanganan aparat kepolisian.

Pelaku berinisial HB (54)Tahun,yang diketahui menjabat sebagai ASN di kantor  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi jambi sebagai kasi Aset,kejadian ini terjadi pada saat HN (korban), masih duduk di Bangku SDN pada tahun 2015.

Dengan kejadian ini ibu kandung HN menyampaikan kepada awak media ini dan memberitahukan Kronologis kejadian. terbongkarnya Kasus ini berawal.dari HN (Korban) ingin melakukan Percobaan bunuh diri  tertanggal pada tgl 27 April 2024 hari sabtu pukul 14.30 wib.dimana korban ditemukan tergantung dikamarnya dengan menggunakan tali dari handuk dan kain panjang.ntungnya korban cepat diketahui dan dapat diselamatkan." Ujarnya.

Tambahnya lagi setelah kejadian tersebut korban diinterogasi oleh pihak keluarga, maka korban mengakui semua kejadian yang dilakukan oleh tersangaka " HB " yang terjadi sekira tahun 2015 sebagaimana halnya diakui oleh HB (tersangka) dalam surat pernyataannya yang ditanda tangani diatas materai 10.000 pada tanggal 9 Juli 2024 dikantor Kesbangpol Kuala Tungkal.dengan tulisan " Dalam hal ini menyatakan dalam keadaan khilaf telah melakukan pelecehan terhadap Nisa perkiraan pada tahun 2015" Tulisan dalam pernyataan, " Tambahnya.

Dengan kejadian ini,pada tanggal 05 September 2024 HN(Korban) yang didampingi orang tuanya,membuat laporan di POLDA Jambi,dengan Nomor : LP/B/262/1X/2024/SPKT/POLDAJAMBI.namun proses laporan tersebut berjalan beberapa bulan dan hasil dari penyelidikan maka penyidik a.n, Kepala Kepolisian Daerah jambi Dirreskrimum POLDA Jambi mengeluarkan " Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/515/V /Res.124./2025/Dirreskrimum Tanggal : 27 Mei 2025.

Dengan dihentikan Penyelidikan kasus ini, maka orang tua HN (Korban), Halimah membuat surat ke Polda Jambi yang tujuannya ke - Bapak Irjen Pol Rusdi Hartono Bapak Kombes Pol Dr.Manang Soebeti dan Kombes Pol.Jannus Perlimdungan Siregar.dengan perihal : Mohon keadilan atas penghentian Penyelidikan Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/262/1X/2024 SPKT Polda jambi tertanggal 05 September 2024 atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.tanggal : 10 Juni 2025.

Didalam surat  Mohon keadilan yang disampaikan ke polda Jambi ada berapa aitem, salah satu dari aitem tersebut :
Nomor ( 10 ) bahwa apabila masih butuh bukti, kami memohon agar bapak Kapolda jambi dapat memerintahkan jajaran bapak melakukan pemeriksaan terhadap ahli Forensik Psikolog dan hal itu sudah dijanjikan oleh penyelidik (Maya) Namun sangat disayangkan hal itu tidak dilakukan Sampai keluarnya surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) ini.

Narasumber : Halimah
Jurnalis : (Mashuri)
© Copyright 2022 - OPINIRAKYAT.ID