Prof Dr Suhendar S,E,. S,H,. L,L,M. Pemerhati kekerasan penganiayaan dan penindasan kepada wartawan yang menjalankan tugas masih terus meningkat tajam. Juga di temukan kasus wartawan di penjarakan atau di bunuh selama perjalanan jejak rekam thn 2025.
Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999). Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur bahwa Pers Nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers. Dalam UU yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.
PERADMI (Persatuan Advocat Muslim Indonesia memperhatikan selama tahun 2025 kasus kekerasan, penganiayaan, intimidasi, perampasan alat kerja wartawan sampai di kriminalisasinya para wartawan jurnalis insan Pers di Indonesia. Ketua Umum PERADMI Prof Dr Suhendar SE.SH.LL.M menyampaikan kepada media di jakarta bahwa perlu di perhatikan dengan serius oleh Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto dan semua kepala daerah dengan banyaknya kasus arogan menghalangi tugas jurnalis wartawan insan Pers di Negara Indonesia.
Ratusan kasus menghalangi tugas jurnalis wartawan insan Pers Indonesia adalah jelas menyalahi undang undang Pers No 40 tahun 1999.
Advokat PERADMI harus hadir membantu insan Pers yang dirugikan akibat penolakan atau di intimidasi dan dilaporkan serta di Fitnah oleh pihak manapun. Membungkam media adalah kejahatan yang tidak bisa di biarkan
PERADMI bisa hadir membantu Jurnalis Wartawan di manapun disaat melaksanakan tugas sesuai KEJ dan undang undang Pers.
PERADMI juga rumah untuk semua jurnalis dan wartawan yang menjadi pengacara dan mengabdi menegakkan hukum agar tercapai keadilan
Catatan Merah Jejak Kasus yang berada dalam rekam digital selama setahun ini (2025) akan menjadi evaluasi besar bagi advokate PERADMI dan semua INSAN PERS untuk memberikan catatan penting kepada penegak hukum.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik atau kepala desa terhadap jurnalis di Pidie Jaya, Ismail M. Adam alias Ismed. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia
Tindak kekerasan terhadap jurnalis tidak pernah reda. Selama 2025, aksi kekerasan terhadap jurnalis yakni:
Pemukulan Jurnalis dalam Demo Hari Buruh
jurnalis ProgreSIP dikeroyok, diancam, dan dipaksa menghapus hasil kerja jurnalistiknya oleh sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi di gerbang gedung DPR RI. Saat itu jurnalis sedang
menunaikan tugasnya sebagai jurnalis meliput aksi buruh pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025
Wartawan Tempo Jamal Abdun Nashr mendapat serangan dari seseorang berpakaian preman yang diduga merupakan aparat kepolisian saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 1 Mei 2025
Kiriman Paket Kepala Babi
Kantor Tempo menerima ancaman berupa potongan kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus dengan kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima oleh satpam Tempo pada Rabu sore
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga bila pengiriman kepala babi tersebut merupakan teror terhadap karya jurnalistik Tempo "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata Setri
Kiriman Bangkai Tikus Dipenggal
Setelah menerima paket berisi potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo kembali mendapat kiriman berupa kotak berisi bangkai tikus yang telah terpenggal berjumlah 6 ekor pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan kekerasan brutal, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa sedikitnya delapan jurnalis saat meliput kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dua wartawan menjadi korban kekerasan oleh polisi saat meliput demonstrasi massa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025) petang. Aksi itu berakhir dengan kericuhan.
Kedua wartawan ialah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Keduanya diduga dipukuli, dianiaya, dan diancam untuk menghapus foto serta video saat merekam suasana kericuhan dalam demonstrasi itu
Banten, wartawan media revolusinews.com, wartawan kupasmerdeka.com. Bantenmore.com. Saat melakukan liputan berita 22 agustus 2025 mengalami perlakuan di intimidasi menggunakan senjata tajam golok serta gergaji dan ujaran pelecehan profesi Pers oleh oknum yang mengaku jagoan di kp lewibanteng pasir rt 20 rw 05. Desa Sangiang. Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Banten. Di saat melakukan liputan jaringan BTS provider indosat.
Wartawan Di pukuli dengan stik golf dan di Bacok menggunakan samurai di rawamangun jakarta.
Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan media online mengalami penganiayaan brutal saat sedang menginvestigasi dugaan peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Insiden mengerikan ini terjadi ketika wartawan tersebut mendatangi sebuah toko yang dicurigai sebagai lokasi transaksi obat terlarang. Namun, kehadirannya diketahui oleh penjaga toko, yang segera memberi tahu pemilik usaha tersebut
Tak lama kemudian, pemilik toko datang dengan membawa sejumlah orang. Situasi yang semula tegang berubah menjadi aksi kekerasan. Wartawan itu diduga dipukuli dengan stik golf dan dibacok menggunakan samurai. Akibatnya, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis
Korban, didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK), telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025
Wartawan Dianiaya Kades Pagagan Di Sumut
Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Edward Sorianto Sihombing terpaksa berurusan dengan polisi lantaran arogan terhadap wartawan.
Bangun MT Pimpinan redaksi editorial24jam.com bersama Abednego P.I Manalu Pimpinan redaksi Inspirasi.online merupakan wartawan yang melaporkan Kades Pegagan julu VI tersebut.
Kades dilaporkan dugaan penganiayaan secara bersama sama dengan laporan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
RADARMEDAN.COM - Seorang wartawan media online Nico Saragih (33), ditemukan terkapar penuh luka di kamar mandi kosnya di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Baru, Jumat (5/9/2025) pagi.
Kabar duka ini membuat rekan seprofesi terkejut, terlebih Nico dikenal sebagai wartawan pertama Okebung di Medan.
Masih berasal dari informasi group kalangan wartawan, korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB dalam kondisi kritis. Penghuni kos sempat membawa Nico ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RS Advent Medan. Namun, karena luka parah di kepala, ia menghembuskan napas terakhir di ruang IGD.
Dari pemeriksaan awal, tubuh Nico dipenuhi luka. Ada robekan di kepala kiri, dagu, tangan, dan kaki.
Kondisi itu membuat keluarga menolak anggapan Nico meninggal akibat jatuh.
“Saya tidak percaya. Luka di kepala, tangan, dan kakinya parah. Anak saya pasti dianiaya,” ucap ibunda korban, Neti Hutajulu, sambil menangis di RS Bhayangkara Medan.
Rian Sinaga, pemilik portal Okebung.Com sekaligus sahabat korban, menyebut Nico adalah wartawan kriminal yang dikenal baik dan tidak pernah mencari masalah.
“Kalau memang hasil otopsi nanti terbukti dia dianiaya yang akibatnya meninggal dunia, saya minta pelakunya segera ditangkap dan dihukum berat,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Paul M. Tambunan, menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami sudah olah TKP, periksa CCTV, dan mintai keterangan saksi. Penyebab pasti kematian menunggu hasil otopsi,” ujarnya.
Hingga kini, jenazah Nico masih berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi. Polisi diminta keluarga maupun rekan wartawan agar segera mengusut tuntas kasus kematian Nico Saragih
Aniaya Wartawan Terjadi Lagi. Wartawan Wanita Nyaris Ditelanjangi Diperkosa Serta Dibunuh oleh Mafia BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal di Sijunjung, Sumatera Bara
Sumatera Barat, 16 Maret 2025 - Empat wartawan dari berbagai media online menjadi korban persekusi, penganiayaan, dan pemerasan oleh kelompok yang diduga terkait dengan mafia BBM subsidi dan tambang emas ilegal di Tanjung Lolo, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Kejadian ini terjadi pada Kamis hingga Jumat dini hari (13-14 Maret 2025).
Korban terdiri dari dua wartawan perempuan dan dua wartawan laki-laki, yaitu Suryani dari Nusantararaya.com, Jenni dari Siagakupas.com, Safrizal dari Detakfakta.com, dan Hendra Gunawan dari Mitrariau.com. Mereka diduga menjadi target karena telah mengungkap aktivitas ilegal, termasuk penemuan tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin dan tambang emas ilegal yang dikelola oleh Wali Korong Tanjung Lolo.
Keempat wartawan tersebut dirampok barang-barang milik mereka, termasuk dua unit laptop, dua unit ponsel, pakaian, charger ponsel, racun api, dan dongkrak mobil. Selain itu, mereka juga mengalami penganiayaan fisik. Jenni, salah satu wartawan perempuan, nyaris diperkosa dan ditelanjangi secara beramai-ramai. Setelah dipersekusi, mereka disekap dan dimintai uang tebusan sebesar Rp20 juta.
"Kami diancam akan dibakar hidup-hidup jika tidak memenuhi permintaan uang tebusan tersebut. Mereka bahkan sudah menyiapkan bensin 30 liter dan mengancam akan mendorong kami ke jurang tambang emas dan membuatnya terlihat seperti kecelakaan lalu lintas," ujar Suryani dengan suara bergetar.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan uang tebusan sebesar Rp20 juta, korban hanya mampu memberikan Rp10 juta yang dikirimkan oleh Aris Tambunan ke rekening BNI. Setelah uang tersebut ditransfer, mereka tetap disiksa dan dipaksa untuk mengambil uang tambahan melalui ATM BRI Unit Tanjung Gadang.
"Setelah uang Rp10 juta diserahkan, Wali Korong Tanjung Lolo menantang kami untuk melaporkan kejadian ini ke mana pun, dengan mengatakan bahwa laporan kami tidak akan digubris. Dia bahkan mengancam akan memburu kami jika kejadian ini diviralkan," tambah Suryani.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat dan organisasi jurnalis. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para wartawan yang bertugas di lapangan.
Sampai saat ini, polisi setempat telah memulai penyelidikan terhadap kejadian ini dan berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut. Narasumber : Juliansyah Jurnalis : Muhammad
KabarIndonesia.id — Kekerasan terhadap jurnalis di kawasan Indonesia Timur masih menjadi persoalan serius sepanjang tahun 2025. Sedikitnya 17 kasus kekerasan tercatat terjadi di berbagai daerah, melibatkan pelaku dari berbagai negara maupun non-negara.
Data tersebut merupakan hasil penelitian aktivis dan media peneliti, Beche BT Mamma, bersama tim KabarMakassar. Pemetaan dilakukan berdasarkan laporan sepanjang tahun 2025 yang kemudian dikonsultasikan dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan menyaring secara manual khusus wilayah Indonesia Timur.
“Dari hasil pemetaan kami, sepanjang tahun 2025 terdapat 17 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia Timur. Ini bukan angka kecil, dan menunjukkan persoalan struktural yang belum selesai,” ujar Beche saat memaparkan hasil penelitian dalam loka karya kerja sama KabarMakassar dan BBC di Bikin-Bikin Creative Hub, Kota Makassar, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan sebaran wilayah, Sulawesi Utara mencatat jumlah kasus terbanyak dalam lima peristiwa. Disusul Maluku Utara dan Sulawesi Selatan masing-masing tiga kasus, Sulawesi Tengah dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Di Maluku Utara, kekerasan dialami jurnalis Zulfikram Suhardi dari Tribun Ternate dan Fitriyani Safar dari Halmahera Raya saat meliput aksi Indonesia Terlelap.
Selain itu, terdapat kasus pengeroyokan terhadap Zulfikram Suhardi serta kekerasan terhadap wartawan biro di Halmahera Timur yang diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Sementara di Sulawesi Selatan, intimidasi yang dialami jurnalis Zulfikri dan Andre saat meliput pengakuan di Bone pada Agustus 2025 yang diduga melibatkan aparat keamanan. Kasus serupa juga menimpa jurnalis Husein Idris pada periode yang sama.
Penelitian ini juga mencatat dua peristiwa di Sulawesi Tengah, yakni pemeriksaan lanjutan terhadap jurnalis Henlimangkali serta ditemukannya seorang jurnalis asal Palu yang meninggal dunia di sebuah hotel.
Sedangkan di Sulawesi Utara, lima kasus meliputi intimidasi dan dugaan pemukulan terhadap jurnalis Bitung Fernando, penghalangan peliputan, intimidasi saat klarifikasi kasus dugaan kekerasan oknum, hingga tekanan terhadap jurnalis terkait pemberitaan BBM ilegal.
Kasus lain terjadi di Bali, ketika jurnalis Detik Bali Febiola Dianira mengalami intimidasi oleh anggota kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa. Di NTT, jurnalis Felix Napola dari viralntt.com melaporkan mengalami kekerasan oleh seorang kepala desa pada November 2025.
Di Sulawesi Tenggara, seorang jurnalis Metro menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan ajudan Gubernur Sultra. Sementara di Papua, tercatat satu kasus persekusi dan intimidasi terhadap empat jurnalis.
Beche memaparkan, bentuk kekerasan yang dialami jurnalis sangat beragam, mulai dari penandatanganan, pengeroyokan, intimidasi, pengancaman, pemaksaan, pembunuhan, pembukaan, pengambilan paksa alat kerja, serangan digital, pengusiran, kriminalisasi, hingga pelanggaran kebebasan liputan.
“Yang memprihatinkan, pelaku tidak hanya berasal dari luar negara. Banyak kasus justru melibatkan aktor negara seperti aparat kepolisian, Satpol PP, pejabat daerah, kepala desa, hingga aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dari sisi aktor, penelitian mencatat keterlibatan unsur negara seperti Polri, Satpol PP, pejabat daerah, kepala desa, Kasat Reskrim, hingga aparat PSDKP. Sementara aktor non-negara meliputi massa sipil, kelompok tak dikenal, ASN, buzzer, elit lokal, oknum perumahan, istri kepala daerah, ketua organisasi lokal, hingga ajudan gubernur.
Secara demografi, dari 17 kasus tersebut, 15 korban merupakan jurnalis laki-laki dan dua perempuan. Menurut Beche, kondisi ini mencerminkan tingginya kerentanan jurnalis, terutama saat meliput isu-isu sensitif.
Penelitian tersebut juga mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia Timur, yakni faktor politik dan hukum, ekonomi, serta geografis dan eksternal. Dalam konteks politik dan hukum, kekerasan seringkali memicu polarisasi politik serta kepentingan elit.
“Khusus di Papua, jurnalis yang memberitakan pelanggaran HAM sering dicap anti-NKRI. Ini berakhir pada intimidasi, persekusi, bahkan represi digital seperti pemutusan akses internet,” kata Beche.
Faktor lain yang menonjol adalah budaya impunitas. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalisme berjalan larut-larut tanpa penyelesaian hukum yang tegas.
“Prosesnya panjang, berliku, dan tidak memberikan efek jera. Ini memperkuat budaya impunitas dan membuat kekerasan terus berulang,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Beche menilai meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, implementasinya masih lemah. Pasal-pasal karet dalam UU ITE dan KUHP sering digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik.
“Tidak ada sanksi pidana khusus bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. UU Pers hanya mengatur hak jawab, bukan perlindungan fisik jurnalis,” tegasnya.
Selain itu, tekanan ekonomi akibat gangguan digital juga memperburuk situasi. Ketergantungan media lokal pada iklan pemerintah dan elit lokal membuat posisi jurnalis semakin rentan terhadap tekanan.
“Sekitar 60 persen iklan digital menguasai platform global. Media lokal di Indonesia Timur hanya mendapat porsi kecil, sehingga mudah ditekan secara ekonomi,” jelas Beche.
Ia juga menyoroti lemahnya kapasitas keamanan media digital lokal. Banyak redaksi di daerah yang belum memiliki tim IT atau sistem keamanan digital yang memadai untuk menghadapi serangan siber dan intimidasi berani.
Beche menegaskan, temuan ini harus menjadi alarm serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan jurnalis, khususnya di kawasan Indonesia Timur.
“Tanpa perlindungan hukum yang tegas dan komitmen negara melawan impunitas, kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang dan kebebasan pers terancam,” simpulnya
Prof Dr Suhendar S,E,.S,H.L,L,M. Meminta semua advokate muslim (PERADMI) Memberikan bantuan hukum untuk semua jurnalis wartawan di Negara Indonesia agar mendapatkan keadilan
PROF DR SUHENDAR S,E,.S,H,.LL.M
Editor : Nofis Husin Allahdji


Social Header