BAKORNAS | Depok – Terkait Penggunaan Belanja Hibah 166,2 Miliar Pada Disdik Depok Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal itu Disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS pada awak media Kamis, 12/625.
Bahwa sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) meminta Dinas Pendidikan Kota Depok untuk menjelaskan transparansi dan akuntabilitas pengeluaran Belanja Hibah, yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan Kota Depok, yang diperuntukkan kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615. Diantaranya yaitu sebagai berikut;
1. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2021 Sebesar Rp. 93.570.520.000.
2. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2022 Sebesar Rp. 45.796.902.200
3. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp. 26.865.613.415
Ia maengatakan Masyarakat dan publik sanagat berharap penjelasan terkait alokasi Dana Hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615.
Tokoh Pegiat Anti Korupsi itu mengatakan, untuk mendapatkan penjelasan terkait hal itu LSM BAKORNAS telah mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 06 Mei 2025 dengan nomor surat 071/DPP/BAKORNAS/PPID/25 dan telah diterima oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 07 Mei 2025.
Terkait hal itu juga BAKORNAS telah melakukan Press Release / Konfrensi Pers, dan telah tayang di 170 Media Online Nasional dan Berbagai Daerah. Sehingga telah menjadi Viral dan pembahasan dikalangan publik dan masyarakat.
Namun sampai tanggal 23 Mei 2025 pihak Dinas Pendidikan Kota Depok tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh BAKORNAS.
Hingga tanggal 24 Mei 2025 BAKORNAS menerima surat balasan dari Dinas Pendidikan Kota Depok, Perihal Surat Jawaban Informasi Publik, Klarifikasi dan Konfirmasi dengan nomor surat : 486/5119/PPID/2025 dengan tanggal surat 21 Mei 2025. Surat tersebut sebanyak 2 (Dua) Lembar.
Namun surat jawaban tersebut TIDAK SESUAI dengan apa yang dimohonkan dalam surat PPID. Karena surat jawaban tersebut tidak menyajikan INFORMASI DAN SALINAN DATA yang dimohonkan dalam surat PPID yang diajukan oleh LSM BAKORNAS.
Surat jawaban tersebut juga TIDAK MENJAWAB SELURUH PERTANYAAN yang diajukan oleh LSM BAKORNAS sebagaimana yang tercantum dalam surat PPID yang diajukan oleh LSM BAKORNAS.
Lebih lanjut ia mengatakan, padahal dalam surat PPID yang diajukan oleh BAKORNAS ada beberapa pertanyaan yang diajukan pada setiap tahun anggaran tersebut yaitu :
a) BERAPA Jumlah Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang menerima anggaran Belanja Hibah tersebut?
b) Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Apa saja yang menerima anggaran Belanja Hibah tersebut?
c) BERAPA anggaran yang diterima oleh setiap Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan tersebut ?
d) Bagaimana kriteria Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang layak menerima Anggaran Belanja Hibah tersebut ?
Terkait surat balasan dari Dinas Pendidikan Kota Depok BAKORNAS menilai perlu ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pihak, sebab dari jumlah Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang menerima belanja Hibah tersebut, BAKORNAS meragukan keabsahannya.
Terkait hal itu BAKORNAS menduga adanya lembaga fiktif sebagai penerima Belanja Hibah yang dari Tahun tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615. (Seratus enam puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh lima ribu enam ratus lima belas rupiah)
Fantastisnya anggaran tersebut BAKORNAS menilai hal ini perlu diusut dan ditindaklanjuti seluruh pihak termasuk Kejaksaan Agung Republik indonesia, Pungkas Hermanto.
Hermanto mengatakan tentu fatastisnya anggaran tersebut jangan sampai hanya untuk memperkaya diri suatu kelompok dan oknum tertentu tanpa pertanggungjawaban yang realistis.
Jangan sampai hanya sekedar pertanggungjawaban administratif agar lolos dari audit para lembaga auditor
BAKORNAS berharap agar semua pihak terkait dan para institusi penegak hukum tidak tutup mata terhadap hal ini. Sebab ini bukan anggaran yang sedikit bahkan sudah tersalurkan, tukas Ketum BAKORNAS itu.
Maka BAKORNAS dalam waktu dekat akan segera menyampaikan Laporan Informasi ke Kejaksaan Agung Republik indonesia, dengan harapan dapat ditindaklanjuti dengan jujur, transpara, profesional dan akuntabel, tutupnya.
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum BAKORNAS
Team Media BAKORNAS
Nofis Husin Allahdji
Social Header