Dari hasil investigasi awak media di salahsatu desa yang masuk di wilayah hukum Polsek Tebas, kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat,
Dari penelusuran di lokasi, ternyata Kegiatan di duga ilegal logging itu di perkirakan sudah terjadi sekitar kurang lebih dua tahun
Tempat kegiatan tepat nya di Desa Seret Ayon kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
Menurut keterangan dari masyarakat setempat, yang namanya tidak mau di sebutkan bahwa kegiatan ini di lakukan dengan mengunakan sinsaw.
Ukuran kayu nya yang di buat ukuran besar dan lumayan banyak. Satu Minggu bisa dua sampai tiga truck.
Ya kita kan tidak juga tau kayu itu di bawa ke mana, namun dari pekerja mengatakan bahwa kayu kayu ini di bawa ke salah satu sawmiil di kota Tebas milik saudara berinisial Haji, Ed.
Tidak cukup di lokasi awak media menelusuri sampai ke kota Tebas, dan kita temukan memang ada Gudang pengolahan Kayu di duga ilegal, di tempat itu di sebuah bangunan besar, tertumpuk kayu balok balok berbagai ukuran dan jumlahnya ratusan kubik.
Ketika kita konfirmasi penjaga gudang, mengatakan benar gudang milik Haji,Ed, dan beliau lagi keluar, mungkin ke Singkawang atau ke Sambas, kata sang penjaga.
Setelah itu Awak media mendatangi Mapolsek Tebas, untuk menkonfirmasi hal ini. kita di terima oleh satuan unit Reserse Kriminal, Polsek Tebas,
Dan menurut mereka saat pukul dua siang. Kapolsek sudah tidak di kantor, lagi ketemu orang di luar kantor atau melaksanakan pengawasan.
Sebelum berita ini di naikan kita konfirmasi ulang,. Kapolsek tidak membalas wa dan tidak mengangkat telpon, padahal hp nya berdering,
Semoga kedepannya Pihak Polsek bisa cepat merespon setiap ada laporan dari masyarakat.
(Dominikus T/www.opinirakyat.id)
Social Header