Dalam pernyataan tertulisnya hari ini ,
( Minggu ,19 Januari 2025 )
Rusliyadi ,SH, selaku pengacara yang mendampingi pelapor merasa di rugikan dalam praktek dugaan pungutan tak wajar solduka, di mana dalam penuturan nya bahwa clayen nya sebanyak tiga orang telah mengadukan permasalahan nya kepada kantor hukum Layer muda.
Substansi nya adalah meminta kepada Polda Kalbar harusnya tidak menghentikan proses hukum terhadap CU Lantang tipo, ini masalah dugaan perbuatan melawan hukum, jangan di anggap hal sepele, harus di ungkap terang benderang.
Saya minta Polda Kalbar profesional ,Ankuntabel dan transfaran mengunkap kasus yang merugikan clayen kami.
Sekali lagi harapan kami hukum harus di tegak kan ,agar supermasi hukum juga memihak kepada masyarakat ,tutup Ruslyadi SH.
Narasumber : Ruslyadi SH
Jurnalis : Dominikus Tolek
Social Header