KUBU RAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menggelar pertemuan klarifikasi terkait pengaduan dan penyerahan berkas aset Pemerintah Daerah di Gang Ceria III, Pontianak. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kubu Raya pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pertemuan ini ditindaklanjuti dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang tanggal 16 April 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, pengaduan yang disampaikan harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemda didampingi Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kabag Renkeu, Kabid Aset Daerah, Kasubbag Keuangan dan Aset Setda, serta sejumlah Pejabat Fungsional Hukum dan Kebijakan Bagian Renkeu. Hadir juga Wira Kaswarrack selaku ahli waris Alm Drs. H. Rachmad Kapillah.
Rombongan Pemda diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Gabriela Yohana Toga Torop, bersama Bima Aidil Putra.
Sebelumnya, melalui surat bernomor MP.01.04/745-61.12/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kubu Raya meminta pihak pengadu melengkapi dokumen seperti fotokopi identitas, surat kuasa, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, fotokopi data pendukung, serta uraian singkat kronologi kasus.
Klarifikasi dan penyerahan berkas dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Untuk konfirmasi kehadiran, Kantor Pertanahan menyediakan layanan call center dan WhatsApp di nomor 0805-3235-10062.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian permasalahan tanah dan bangunan agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Nara sumber : Pemda Bengkayang
Penulis : Dominikus tolek


Social Header