Breaking News

Lawan! Pemkab Bengkayang Hadang Agrinas Palma Nusantara, 716 KK di Karimunting Terancam Kehilangan Lahan


*BENGKAYANG* - Konflik agraria di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan memanas. Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis pasang badan dan nyatakan sikap tegas melawan penguasaan lahan 419 hektare milik warga Desa Karimunting oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Pernyataan itu keluar saat Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Bupati, Senin 22/6/2026. Rapat darurat ini dihadiri BPN Bengkayang, KPH, OPD terkait, Camat Sungai Raya Kepulauan, Kepala Desa Karimunting, Pimpinan PT Pattiware, serta pengurus Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware.

### *Lahan Bersertifikat SHM Dikuasai Sejak 11 April 2026*
Masalah bermula ketika lahan milik anggota koperasi yang sudah bersertifikat Hak Milik dikuasai APN secara sepihak sejak 11 April 2026 lalu. Tindakan ini dinilai melawan hukum dan merugikan 716 kepala keluarga petani.

"Kita akan sampaikan surat keberatan ke Satgas PKH untuk minta klarifikasi. Ini langkah awal yang kita lakukan," tegas Bupati Darwis.

Pemkab Bengkayang berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Tujuannya satu: kembalikan hak kelola lahan ke petani secara mandiri dan legal.

### *Total Kerugian Rp3,72 Miliar*
Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan Kornelius Arif, yang juga mewakili Koperasi Matang Ware, memaparkan dampaknya di forum.

*Koperasi Dasar Tumbuh Harapan*  
Lahan: 419 hektare milik 297 KK dengan SHM  
Rugi produksi 919 ton: Rp3.353.463.972  
Biaya perbaikan: Rp322.667.077  
*Total: Rp3.676.131.049*

*Koperasi Matang Ware*  
Lahan: 623 hektare milik 406 KK dengan SHM  
Rugi produksi 13 ton: Rp44.798.000  

*Total kerugian dua koperasi: Rp3.720.929.049*

Dengan legalitas SHM di tangan warga, Pemkab menilai penguasaan APN tidak punya dasar hukum. Masyarakat Desa Karimunting kini menunggu respon Satgas PKH dan pihak Agrinas Palma Nusantara atas langkah Bupati Bengkayang. (Dominikus T)
© Copyright 2022 - OPINIRAKYAT.ID