*LANDAK, KALBAR – 06 Juni 2026* – Keputusan tiga Dewan Adat Dayak (DAD) di Kalimantan Barat untuk memberlakukan adat pantang balala binua mendapat tantangan dari internal. Pernyataan Dewan Adat Kecamatan Sengah Temila yang beredar di media sosial memicu kegaduhan dan kebingungan di kalangan masyarakat adat Landak.
Pernyataan itu muncul di platform media sosial pada awal Juni 2026, tepat saat masyarakat adat bersiap mematuhi imbauan para petinggi DAD. Dalam unggahannya, DAD Sengah Temila menyebut wilayahnya tidak wajib mengikuti adat pantang balala binua.
Unggahan tersebut langsung memicu reaksi di sejumlah grup WhatsApp kampung di sekitar Sengah Temila. Berdasarkan konfirmasi kepada warga setempat, muncul kebimbangan di tengah masyarakat.
“Hal seperti balala binua ini sepertinya perlu dipertimbangkan lagi. Apakah masih relevan dilaksanakan secara terstruktur seperti ini? Soalnya makin menimbulkan multitafsir,” ujar seorang warga adat Sengah Temila yang enggan disebutkan namanya.
Situasi berbeda terjadi di Mempawah Hulu. Panglima Jampa Ardiman menegaskan wilayahnya tetap patuh terhadap keputusan DAD tingkat kabupaten.
Para petinggi DAD adalah :
Herisaman, SH. MH Ketua DAD Kabupaten landak
Marselinus, Mpd, ketua DAD Kabupaten mempawah.
Markus nailan ketua DAD Kabupaten kubu raya.
Kornelius kumha, Ketua DAD Propinsi kalbar
“Mempawah Hulu sangat patuh, karena ini sudah menjadi agenda yang diputuskan para pengurus DAD. Kita harus mendukung,” kata Ardiman.
Kontradiksi sikap antara Sengah Temila dan Mempawah Hulu memperlihatkan adanya perbedaan pemahaman di tubuh lembaga adat. Jika tidak segera diluruskan, perbedaan ini berpotensi melemahkan kewibawaan keputusan kolektif DAD dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat adat.
*Narasumber*: Masyarakat Adat
*Penulis*: Dominikus Tolek


Social Header