BENGKAYANG, Kalbar - Jalan buntu akhirnya menemukan titik terang. Setelah 3 kali duduk bersama, Petani Plasma Koperasi MML dan manajemen baru PT Matahari Kubu Investama <MKI> di bawah STA Group resmi berdamai.
Kesepakatan bersejarah itu ditandai dengan penandatanganan *Surat Pernyataan Bermaterai* pada Kamis, 30 Juni 2026 di Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
Dampaknya langsung terasa. Mulai *Jumat, 31 Juli 2026*, semua fasilitas perusahaan yang sempat disegel, termasuk Kantor Besar PT MKI di Desa Saka Taru, resmi dibuka kembali. Aktivitas kebun plasma pun kembali normal.
*Isi MOU: Menang di Semua Pihak*
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani *Fauzan Nur* mewakili PT MKI dan *Sugoroto* selaku Ketua Koperasi LMM, ada 6 poin krusial yang disepakati:
1. *Hapus Hutang*: Seluruh hutang biaya talangan dan biaya operasional koperasi dihapuskan.
2. *Bunga Dicoret*: Bunga kredit investasi tanaman tahun 2015-2018 di areal plasma tidak jadi dikenakan 7,5%.
3. *Pola Baru 70:30*: Untuk tahun tanam 2026 akan dibahas pola kemitraan baru Inti-Plasma sesuai kesepakatan 15 Desember 2025.
4. *SHU Dibayar*: MKI dan Koperasi LMM sepakat segera membayar SHU periode Januari - Juni 2026.
5. *Transparansi Keuangan*: Pembahasan pendapatan dan pengeluaran petani mitra sesuai perjanjian 2017 tetap dijalankan.
6. *Hargai Adat*: Pelaksanaan ritual adat diserahkan penuh kepada pihak adat dan diketahui masyarakat.
Surat ini juga diketahui oleh Kepala Desa Saka Taru, Camat Lembah Bawang, dan Kapolsek Lembah Bawang.
*"Ini Kemenangan Musyawarah"*
*Egi*, Tokoh Masyarakat sekaligus anggota Koperasi MML mengaku lega.
> "Semua perjanjian sudah sangat memenuhi unsur keadilan dan mengedepankan musyawarah mufakat. Setelah ini kita buka lembaran baru," ujarnya.
Senada dengan itu, *Manager Estate PT MKI Fauzan Nur* menyebut konflik ini sebagai pelajaran.
> "Peristiwa seperti ini biasa. Kami jadikan motivasi agar lebih baik. Balance antara petani dan perusahaan harus saling menguntungkan. Terima kasih kepada Pemda Bengkayang, Bupati Sebastianus Darwis, TNI POLRI yang membantu jaga kondusivitas," kata Fauzan.
*Sosialisasi Aturan & Nasib Lahan Jual Putus*
Ketua Koperasi MML *Sugoroto* menegaskan pihaknya akan langsung mensosialisasikan pola plasma inti sesuai Perda Bengkayang dan aturan Pemerintah tentang Perkebunan.
Ia juga meluruskan soal lahan.
> "Untuk lahan masyarakat yang sudah dijual putus ke perusahaan, memang ada aturannya. Artinya pemilik lahan tersebut tidak lagi dapat bagi hasil sisa usaha plasma," jelas Sugoroto.
Dengan dicabutnya segel dan ditandatanganinya MOU ini, ratusan petani plasma di Lembah Bawang akhirnya bisa kembali beraktivitas dan menatap masa depan kemitraan yang lebih adil.
*Reporter ; Dominikus tolek
*Editor*:Lilik abdikusuma


Social Header