Breaking News

LEMBAH BAWANG: ANTARA PETI, PERUT, DAN HUKUM

Opini Oleh: Dominikus Tolek
BENGKAYANG - Deru ribuan mesin sedot di Kecamatan Lembah Bawang telah menggantikan suara alam. Ratusan titik galian emas tanpa izin membelah lahan HGU perusahaan sawit, lahan pertanian warga, hingga mengancam keberadaan jembatan gantung. 

Pemandangan ini adalah cermin sebuah dilema klasik di Kalimantan Barat: benturan antara penegakan hukum dan lingkungan, dengan kebutuhan ekonomi rakyat di saat sektor lain melemah.

*PETI SEBAGAI "JAWABAN" EKONOMI DARURAT*
Tidak bisa dipungkiri, PETI muncul sebagai jawaban paling cepat ketika komoditas karet tidak menentu dan lapangan kerja formal terbatas. Pendapatan harian dari tambang rakyat seringkali jauh melampaui upah buruh kebun.

Uang yang berputar di ekosistem PETI menghidupi rantai ekonomi bawah: warung, bengkel, jasa angkutan, hingga biaya pendidikan anak. Bagi ribuan keluarga, PETI telah berfungsi seperti "jaring pengaman sosial" informal. 

Karena itu, setiap narasi penertiban selalu dibenturkan pada satu pertanyaan kritis: "Negara melarang, lalu negara memberi kerja apa?"

*TAGIHAN YANG HARUS DIBAYAR: HUKUM DAN LINGKUNGAN* 
Namun, pembiaran juga memiliki harga yang mahal. Secara hukum, PETI melanggar Pasal 158 UU Minerba dan merusak HGU yang merupakan aset negara. Secara tata ruang, aktivitas ini menabrak Perda RTRW Kabupaten Bengkayang.

Dampak lingkungannya nyata: sedimentasi, kekeruhan Sungai Sambas, dan potensi pencemaran merkuri. Lebih berbahaya lagi, getaran dan galian mengancam infrastruktur publik seperti jembatan gantung yang menjadi akses vital warga. 

Di sisi fiskal, negara kehilangan potensi PNBP dan royalti, sementara biaya perbaikan infrastruktur tetap menjadi beban APBD.

*JALAN KELUAR: DARI PENERTIBAN MENJADI PENATAAN*
Pendekatan dikotomis "tutup" atau "biarkan" telah terbukti gagal. Yang dibutuhkan adalah paradigma "menata". 

*Pertama*, percepat penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat/WIUPR yang memenuhi aspek lingkungan dan tata ruang. Negara harus hadir sebagai regulator yang menertibkan teknologi, melarang merkuri, dan mewajibkan reklamasi.

*Kedua*, lakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Fokuskan pada jaringan cukong dan pelaku perusak skala besar. Sementara itu, berikan jalur legalisasi dan pendampingan bagi penambang rakyat.

*Ketiga*, wujudkan diversifikasi ekonomi. Pemerintah daerah wajib mendorong hilirisasi sawit, UMKM, dan potensi wisata alam agar masyarakat memiliki pilihan mata pencaharian di luar tambang dan sawit.

*PENUTUP*
Lembah Bawang adalah potret kita semua. Kita berhak marah atas kerusakan lingkungan. Namun kita juga wajib paham mengapa warga memilih turun ke sungai. 

Selama belum ada alternatif pekerjaan yang lebih pasti dan lebih sejahtera dari PETI, maka aktivitas itu akan terus menjadi pilihan rasional. 

Negara tidak boleh kalah oleh sedot. Tetapi negara juga tidak boleh abai terhadap nasib rakyatnya. Kini saatnya memilih: menegakkan hukum, dengan tetap memegang kemanusiaan.

*Biodata singkat buat redaksi:* 
`Dominikus Tolek adalah jurnalis yang banyak meliput isu sosial, lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Barat. 

Jurnalis Nasional : (Dominikus T)
© Copyright 2022 - OPINIRAKYAT.ID